UU ITE Untungkan Penyelenggara Jasa Internet
Udah pada tahu ya UU ITE, Undang – Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru saja disahkan minggu lalu. Kalau ada yang belum tahu silahkan download dulu disini. Nah, siapa yang sangka UU ITE ini ternyata menguntungkan bagi para penyelenggara jasa internet (ISP). Kok bisa? jadi begini ceritanya….
UU ITE memberikan Pemerintah landasan hukum untuk melakukan pemblokiran akses ke Indonesia terhadap situs – situs yang dianggap “dilarang” seperti, pornografi, isu – isu kekerasan, suku ras, dan agama serta kontent lainnya yang akan menjadi “pertimbangan” pemerintah untuk diblokir.
Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh bahkan sudah menyatakan dengan tegas bahwa akan ada situs – situs yang akan diblokir di Indonesia. Meski begitu beliau belum merinci kriteria maupun situs – situs mana saja yang akan diblokir. Isu pemblokiran Youtube membuktikan bahwa kriteria pemblokiran ini masih bersifat aksidental, jika terjadi kasus baru diblokir alias belum memiliki standar yang baku.
Apa kaitannya dengan keuntungan disisi Penyelengara Jasa Internet (ISP)? Saya katakan disini keuntungannya adalah ISP akan jarang menerima komplain atas buruknya service mereka (dalam hal ini kecepatan akses). Bagaimana tidak, masih banyak pengguna internet yang mengira jika mereka tidak bisa mengakses suatu situs mereka berasumsi bahwa ini adalah tahapan – tahapan pemblokiran bukan jeleknya kualitas akses.
Jika sebelumnya ISP kerap disalahkan oleh kegagalan mengakses suatu situs, maka pasca disahkannya UU ITE maka pemerintah yang kerap dituding sebagai penyebabnya. Asumsi mereka berbeda – beda, ada yang mengatakan ini akibat proses filterisasi situs yang akan diblokir, ada juga yang mengatakan situs yang dikunjunginya telah diblokir oleh pemerintah.
Hanna, teman saya pun sempat berasumsi sama ketika dia tidak bisa mengakses blognya di blogspot, beberapa teman saya yang lain di sebuah forum komunitas juga memiliki asumsi serupa. Malah ada yang mengirimkan mass message melalui instan messenger guna meyakinkan apakah pemblokiran telah dimulai.
Padahal belum ada keterangan resmi dari Pemerintah seputar pemblokiran situs – situs, artinya hingga hari ini belum ada situs yang diblokir. Menkominfo yang sempat sesumbar akan memblokir Youtube pun nampaknya urung melakukannya mungkin ada pertimbangan lain.
Nah.. para penyelenggara ISP.. bersenang – senanglah, sementara ini ada kambing hitam untuk buruknya koneksi internet dari jasa layanan anda ![]()
Artikel yang mungkin terkait:
Sharing ke Twitter



