Berhati hati Membeli Cable Modem Bekas

Grup Kabelvision (sekarang First Media) sebagai penyelenggara jasa akses internet melalui jaringan TV Kabel (CATV) memiliki beberapa anak perusahaan yang menyediakan paket berlangganan beragam. Salah satunya adalah MyNet, yang memiliki paket berlangganan internet kecepatan 256 Kbps dan banyak diminati warnet. Pada paket MyNet ini cable modem sebagai perangkat penghubung dipinjamkan oleh pihak MyNet. Namun siapa yang menyangka bahwa fasilitas ini dikemudian hari dapat menimbulkan beragam masalah termasuk diantaranya penjualan modem milik MyNet.

Kawan saya sebut saja namanya Andra, baru-baru ini berminat menggunakan jasa internet kabel yang diluncurkan Grup Kabelvision. Agaknya ia tretarik karena tarifnya yang sangat terjangkau (sekitar Rp. 108.000/bulan), Andra kemudian berinisiatif membeli perangkat modem bekas / second yang dibutuhkan guna menikmati akses internet tersebut. Ia pun memasang iklan di internet, tak lama berselang iklannya di tanggapi. Seorang yang mengaku pemilik warnet di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan mengaku bahwa ia memiliki perangkat yang dibutuhkan Andra yang menurut dia, sebut saja namanya Ronny, eks digunakan untuk bisnis warnetnya.

Harga yang ditawarkan Ronny adalah sebesar Rp. 250.000, namun tanpa kelengkapan adaptor dan kabelnya yang kemudian oleh Andra dibeli. Andra pun kemudian mendaftar layanan internet dari salah satu grup Kabelvision tersebut, dan mengikuti petunjuk dari pihak Kabelvision, salah satunya adalah verifikasi MAC Address cable modem.

Nah disini masalahnya dimulai, menurut pihak Kabelvision berdasarkan MAC Address yang diberikan Andra, Cable Modem tersebut ternyata statusnya adalah milik Kabelvision dalam hal ini adalah MyNet. Ternyata si pemilik warnet tersebut telah menjual barang yang dipinjamkan Kabelvision, dan kini pihak Kabelvision menuntut miliknya tersebut dikembalikan. Merasa ditipu Andra lantas mengembalikan modem tersebut kepada penjualnya yang bertempat tinggal dikawasan Nusa Gran Cibubur, setibanya disana penjual tersebut berdalih bahwa waktu itu yang mengurus registrasi bukan dia melainkan kawannya.

Akhirnya Andra sepakat bahwa akan menunggu si penjual melakukan konfirmasi dengan “kawannya” tersebut baru uang pembeliannya akan dikembalikan. Namun memang dasar apes, lama berselang akhirnya tidak ada kabar dari si penjual modem tersebut, malah ketika didatangi kediamannya di kawasan Cibubur itu tidak pernah terlihat lagi batang hidungnya si penjual alias telah kabur.

Sedangkan pihak Kabelvision terus menagih modem tersebut kepada Andra padahal barangnya sudah dikembalikan kepada si penjual, menurut Andra pihak Kabelvision terkesan takut atau segan menagih modem tersebut kepada pemilik warnet oasis tersebut. Menurut Andra si penjual tetap ngotot bahwa modem tersebut miliknya dan dia (penjual) mengangap Kabelvision mengada-ada karena kecewa karena ia sering mengajukan komplain atas buruknya kualitas akses internet dari Kabelvision di warnetnya, sedangkan Kabelvision mengklaim berbeda.

Menurut Andra, si Ronny ini memang penipu ulung, “saat transaksi dia membual memiliki proyek besar pengembangan sistem Joomla yang bernilai total ratusan juta rupiah, untung gue gak menyanggupi proyek dari dia, kalau tidak gue mungkin jadi korban modus penipuan yang lainnya. Tapi kalau masalahnya dengan Kabelvision seputar jeleknya koneksi Kabelvision, gue kurang tau, mungkin aja mereka memang gak akur”. Dari kasus diatas dapat kita petik pelajaran bahwa harus waspada ketika memutuskan membeli Cable modem bekas di pasaran, karena bisa jadi modem tersebut merupakan milik Kabelvision yang memang tidak pernah diurus penyitaannya.

Kasus seperti ini bukan tidak mungkin dapat menimpa provider dan pelanggan internet lainnya yang menyediakan sistem pinjam peralatan, dan jumlahnya mungkin sangat banyak. Alih-alih tertarik dengan barang murah malah jadi korban penipuan pemilik warnet yang memiliki tunggakan jutaan rupiah pada provider. Dari segi legalitas memang sulit posisi Andra dalam menuntut haknya melalui pihak berwajib.

Maka tak heran jika kemudian Andra akan menempuh cara – cara “informal” dalam merebut haknya (uangnya) kembali dari si penjual modem tersebut. Sedangkan pihak Kabelvision dan si penjual? Kabelvision mungkin suatu saat akan melupakan modemnya tersebut dan berhenti menagih kepada Andra, kemudian si penjual sedang menikmati keuntungan dari penipuannya, sedangkan yang pihak pembeli memang yang selalu dirugikan oleh “accidental mutualisme” antara si penjual dan pihak Kabelvision.


Artikel yang mungkin terkait:

  1. Tips Membeli Mobil Bekas
  2. Hati-hati Online di Warnet !!

Sharing Ke Facebook | Sharing ke Twitter


 
1 Komentar. Beri komentar atau berikan Trackback.
  1. #1 • Tanggal 30 Juli 2010, Sukamto Nuri berkata:
     

    Oke, pengalaman adalah guru yang paling utama

    BalasBalas

 

Komentar dengan Facebook?

Connect with Facebook

Komentar:

[+] kaskus emoticons

 
 
-->